contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

Mata Air

Blog ini akan membahas seputar dunia perairan yang ada di dunia. Selami lebih dalam dunia yang penuh misteri sekaligus keindahan yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa!!
Kamis, 25 Maret 2010

Sebagai warga Negara yang baik, kita tentunya harus mencintai tanah air kita sendiri. Salah satu wujud cinta tanah air itu salah satunya adalah mengetahui wilayah – wilayah Indonesia dengan baik. Saya sendiri yakin bahwa teman – teman semua sudah banyak mengetahui banyak wilayah di Indonesia. Singkatnya bisa disebutkan saja wilayah Indonesia adalah dari Sabang sampai Merauke. Hal itu memang benar, tetapi kita mestinya juga mengetahui batas – batas wilayah Indonesia dengan Negara lain.

Nah, Negara Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan. Bahkan yang terbesar di dunia. Karena Negara kepulauan, maka perbatasan Negara Indonesia adalah semuanya wilayah perairan, kecuali Papua Nugini,Malaysia, dan Timor Timur. Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu deklarasi yaitu Deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu dinyatakan bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis pantai masing – masing pulau sampai titik terluar. Kemudian pada tanggal 18 Februari 1960 dikeluarkan pula Perpu No. 4 tahun 1960 yang menjamin adanya hak lintas damai bagi kapal – kapal asing di perairan Indonesia.

Lalu pada tahun 1973, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang – Undang No.1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia yang secara langsung mengukuhkan Perpu no 4. tahun1960 tentang wilayah perairan Indonesia. Oleh karena itu, maka Indonesia mengadakan perjanjian mengenai garis batas dan landas kontinen dengan negara – negara tetangga yaitu dengan Malaysia, Singapura,Australia,Thailand,dan India.

Untuk lebih jelas pembagian wilayah laut di Indonesia, maka pada tanggal 10 Desember 1982, PBB(UNCLOS) menyelenggarakan Konferensi Hukum Laut Internasional III di Jamaika. Hasil konferensi ini menentapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal – hal sebagai berikut.

1. Laut Teritorial, yaitu wilayah yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu Negara di laut yang lebarnya 12 mil diukur dari pulau terluar Negara tersebut.
2. Zona Bersebelahan,yaitu wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut territorial suatu negara.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas. Di zona ini, Negara pantai berhak menggali dan mengelola segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi eksklusif Negara tersebut.
4. Landas Kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan laut di luar laut territorial dengan kedalaman 220 m atau lebih.
5. Landas Benua, yaitu wilayah laut suatu Negara yang lebarnya lebi dari 200 mil laut. Di tempat ini, Negara boleh mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.

Dari uraian di atas, kita dapat simpulkan batas wilayah Negara Indonesia:

1. Bagian Utara : Selat Malaka, Laut Cina Selatan, Malaysia, Laut Sulawesi, dan Samudra Pasifik.

2. Bagian Timur : Samudra Pasifik dan Papua Nugini.

3. Bagian Barat : Samudra Hindia

4. Bagian Selatan : Timor Timur, Laut Arafuru(antara Papua dan Australia), dan Samudra Hindia.

0

0 komentar:

Posting Komentar

Followers


ShoutMix chat widget